TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN MEWEK (PERATURAN BUPATI PURBALINGGA, NOMOR 100 TAHUN 2016)
LURAH
TUGAS:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- Melakukan pelayanan masyarakat;
- mengatasi ketenteraman dan ketertiban umum;
- fasilitas umum dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
FUNGSI:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat kelurahan;
- Kelimpahan dan Ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan
- Tugas fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Sekretaris Kelurahan
Sekretaris Kelurahan memerlukan bantuan Lurah dalam perencanaan perumusan dan pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan terkait dengan pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, perumahan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, konsultasi kelurahan.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan koordinasi, evaluasi serta pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan umum, administrasi Pemerintahan, administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, intensifikasi PBB, pemerintahan wilayah, pembinaan ideologi negara dan pergantian kekuasaan, Perlindungan masyarakat, pengawasan polisi pamong praja, perlindungan hari besar nasional, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta peraturan-undangan lainnya, inventarisasi organisasi politik dan kemasyarakatan, fasilitasi dan pembinaan perlindungan masyarakat masyarakat Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT / RW), penyelenggaraan penanggulangan bencana, perencanaan pertanahan, penanggulangan bencana dan penyelenggaraanjuga penyelenggaraan pelayanan publik.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pembaharuan fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan kelurahan, pemberdayaan kelurahan / desa, pemberdayaan perlindungan masyarakat, rukun Tetangga / Rukun Warga (RT / RW), Lembaga Ketahananan Masyarakat Kelurahan (LKMK), Karangtaruna dan Kelembagaan Pasca Program Sanitasi Perkotaan dan Infrastruktur Pedesaan (USRI), pemberdayaan masyarakat dalam menumbuhkembangkan gotong royong dan swadaya masyarakat, pembangunan kelurahan, petani, nelayan, pertanian, perkebunan, pendataan perubahan dan profil kelurahan.
Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat memiliki tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pengawasan, evaluasi serta pelaporan terkait dengan pembinaan dan fasilitasi kegiatan keaganaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kesejahteraan dan kesenian, pemuda dan olah raga, penangulangan pertimbangan , fasilitasi penyaluran bantuan bencana alam serta pelayanan sosial.